Jakarta - Kereta lainnya yang menubruk kereta di
Stasiun Juanda, Asisten masinis yang mengemudikan di Jakarta Pusat. PT
KAI akan mengevaluasi aturan tentang operasional asisten
masinis,Agar kejadian ini tidak
terulang lagi.
| Foto: Aditya Fajar/detikcom |
"Asisten masinis kerjanya mendampingi masinis. Cuma dia
juga butuh jam perjalanan untuk mengambil sertifikat sebagai masinis.
Dan dia harus diawasi oleh masinisnya," kata Dirut PT KCJ MN Fadhillah
di stasiun Manggarai, Jl Manggarai, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2015).
"Jadi
asisten masinis diperbolehkan mengendarai (kereta). Tapi kami akan
evaluasi rute mana yang boleh dan mana yang tidak," sambungnya.
Ia juga
mengatakan tak ada aturan baku di rute mana saja asisten masinis boleh
mengoperasikan KRL. Karena itu, PT KAI akan mengevaluasi rute kereta mana saja atau jam operasional yang bisa digunakan oleh asisten masinis.
Fadhil mengatakan untuk mendapatkan sertifikat masinisnya setiap asisten masinis harus memiliki jam operasi 4000 jam.
Sebelumnya,
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menilai asisten masinis seharusnya
tak mengemudikan kereta yang melayani rute dengan jarak antar stasiun
cukup pendek.
Selain itu, ia juga tak boleh mengoperasikan di
jam-jam sibuk kereta. Bahkan dalam kondisi lelah sekalipun, masinis tak
boleh mendelegasikan tugasnya pada asisten masinis.
"Kalau
pandangan saya, kalau di jam sibuk dan di lintas atas ini (flyover) ini
semua itu mustinya harus sangat berhati-hati. Kalau mau asisten yang
bawa, cari lintas yang agak sepi sana seperti di Tangerang yang jarak
antara stasiun satu dengan stasiun lainnya agak jauh," kata Jonan
(mnb/faj)
Posting Komentar Blogger Facebook